Tian Bahtiar divonis bebas di kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Hakim membebaskan Tian dari dakwaan kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan Tian dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak serta kedudukan dan martabat Tian.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim
Sebagai informasi, Tian merupakan Direktur JakTV saat kasus ini bergulir. Hakim menyatakan tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta merta dapat langsung diproses hukum baik secara pidana atau perdata. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata," tutur hakim.
Hakim menyatakan apa yang dilakukan Tian hanya perimbangan berita dan semata tugas jurnalistik. Hakim berpendapat penilaian pemberitaan negatif atau positif sebuah karya jurnalistik merupakan ranah organisasi pers terkait kode etik jurnalistik.
"Menimbang bahwa pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana, vide Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim.
"Sehingga lebih tepat yang dapat menilai apakah sebuah pemberitaan itu negatif atau positif adalah kelompok akademik, kelompok masyarakat, atau kelompok profesi yang memiliki konsentrasi dalam dunia jurnalistik, bukan Majelis Hakim perkara a quo," imbuh hakim.
Hakim menyatakan tidak ditemukan niat jahat dari Tian dalam pembuatan karya jurnalistiknya yang didakwakan dalam perkara ini. Hakim menyatakan dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi atas perbuatan Tian.
"Menimbang bahwa dari rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan di atas, maka majelis hakim ternyata tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tian Bahtiar sebagaimana yang didakwakan," ujar hakim
Dalam perkara ini, Tian Bahtiar sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
(mib/haf)


















































