Jakarta - Polsek Metro Gambir bersama Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyalahgunaan sabu hitam atau sabu colo produksi rumahan. Polisi menggerebek empat lokasi berbeda, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Kota Depok, Jawa Barat.
Mulanya, seorang tersangka berinisial MZ ditangkap pada hari Senin, 27 April 2026 malam. Polisi lanjut mengembangkan kasus ini di lokasi lainnya.
"Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip beserta alat pendukung seperti timbangan digital," tulis keterangan Polsek Metro Gambir melalui akun Instagram @polisigambir, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MZ. Hasilnya, diketahui bahwa barang haram yang diperoleh MZ berasal dari tersangka lain berinisial B yang merupakan seorang bandar narkoba.
"Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka B di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat," ucapnya.
Polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dari lokasi penangkapan itu. Polisi juga menemukan uang tunai hasil penjualan, serta catatan transaksi pelaku.
"Kasus ini terus dikembangkan hingga mengarah pada tersangka HP yang diduga sebagai pemasok utama," tuturnya.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap HP di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Barang bukti yang disita dari penangkapan itu cukup besar, beserta alat yang digunakan untuk pengolahan narkotika.
"Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan tersangka HP. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa narkotika serta peralatan pendukung," sebutnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar narkotika jenis sabu. Total yang diamankan mencapai 340,98 gram, serta bahan baku narkotika berbentuk padat dan cair.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat," kata Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya.
Sebelumnya, Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dengan penyelidikan di lapangan.
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Simak juga Video 'Momen Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Tol Lubuk Pakam':
(rdh/lir)


















































