321 WNA Pelaku Judol Internasional Diamankan di Hayam Wuruk, Ini Rinciannya

2 hours ago 3

Jakarta - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan warga negara asing (WNA) di perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Total 321 WNA diamankan.

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026).

Dari total tersebut rinciannya ialah 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.

Dalam penindakan ini, polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital. Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.

"Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagaimana sebagai mata pencaharian. Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan secara serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ada sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online. Para pelaku menggunakan kombinasi karakter dan label tertentu untuk menghindari pemblokiran.

"Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Lihat juga Video 'Polisi Amankan Ratusan WNA Terkait Judol di Perkantoran Hayam Wuruk':

(amw/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |