Terungkap soal Tabung Pink di Kasus Kematian Lula Lahfah

3 days ago 8
Jakarta -

Kasus kematian selebgram Lula Lahfah menyisakan tanda tanya. Belakangan polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang ditemukan dari apartemen Lula Lahfah, termasuk tabung Whip Pink yang kemudian diuji di laboratorium forensik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan dalam kasus kematian Lula Lahfah tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum. Dia menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," kata AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan barang bukti itu telah diuji di laboratorium forensik. Antara lain, obat-obat Lula, seprai, vape, dan empat botol likuid, hingga tabung Whip Pink.

"Barang-barang itu memang milik saudari LL. Kita dapatkan DNA pembanding dari keluarga," ucap Iskandarsyah.

"Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut," tambahnya.

Dirangkum detikcom, berikut temuan terkait tabung pink di apartemen Lula Lahfah.

DNA Lula Lahfah di Tabung Whip Pink

Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dilibatkan dalam pengungkapan kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Puslabfor menemukan deoxyribonucleic acid atau DNA Lula Lahfah ada di tabung whip pink.

Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Baresktim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan sejumlah barang bukti dilakukan pemeriksaan usai meninggalnya Lula Lahfah. Barang bukti yang dilakukan pemeriksaan termasuk tisu, kapas, dan tabung whip pink.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA," kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025).

Hasil pemeriksaan forensik, ditemukan DAN Lula Lahfah di tabung whip pink. Bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian juga diketahui hanya milik Lula Lahfah.

"Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz," ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan taksikologi dilakukan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah obat yang ditemukan. Dari seluruh barang bukti yang ditemukan tidak ditemukan pestisida alkohol hingga sianida.

"Dari semua 16 item ini, untuk pestisida alkohol, arsen, sianida, tidak ditemukan. Kemudian untuk bahan kimia, dan obat-obatan, untuk 8 pound berbagai merk dan jenis, itu ditemukan adanya gliserin dan nikotin," ucap Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik.

"Kemudian untuk botol liquid berbagai merk, ditemukan sama, nikotin dan gliserin. Yang pada obat 44 tablet, berdasarkan ukuran, bentuk, warna, tablet itu kami golongkan dalam 8 golongan bersama bentuk. Dari tablet tersebut kami analisa ada kandungan bahan aktif. Di antara bahan aktif yang kami temukan ada namanya citalopram, dietilpropion, sulfurik, mefifaken, ekanit, citalopram, paromomycin, kemudian ada clozapin," sambungnya.

Tabung whip pink yang ditemukan di lokasi kejadian yang identik dengan DNA Lula Lahfah sudah dalam kondisi kosong. Namun, dilakukan uji pembanding dengan merk dan ukuran yang sama, ditemukan kandungan nitro oxide.

"Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan, keadaan kosong. Tapi dari penyidik dikasih dengan merk yang sama, produksi yang sama, kami periksa, untuk sebagai pembanding, ada mengandung nitro oxide N2O," katanya.

Asal Tabung Whip Pink

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengatakan, terkait keberadaan tabung gas N20, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri asal tabung tersebut. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak keamanan apartemen guna menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, tabung tersebut dibawa oleh saksi A. Setelah dilakukan pendalaman, tabung tersebut diketahui dalam kondisi kosong.

"Kita bekerja sama dengan sekuriti dari pihak apartemen di mana itu diantar tabung tersebut, dan tadi kita saksikan di mana ada satu kantong yang dibawa oleh Saudari A," ujarnya.

"Saudari A itu membawa kantong yang berisi tabung pink tersebut, yang setelah kita dalami dan setelah hasil pemeriksaan Puslabfor, tabung tersebut kosong," sambung dia.

Kemenkes Jelaskan soal N2O

Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan fungsi gas dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan sebagai salah satu barang bukti di kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Kemenkes menyebut gas N2O ini kerap digunakan di bidang kesehatan untuk anestesi, yang umum digunakan dalam proses pembedahan.

"Terkait dengan isu yang berkembang bahwa yang telah disampaikan oleh Puslabfor tabung gas nitrous oxide. Terkait dengan gas ini bahwa gas nitrous oxide ini memang memiliki fungsi yang beragam. Baik itu dari sisi kesehatan, kemudian juga pangan digunakan, di dunia pertanian juga digunakan, di dunia otomotif pun digunakan," kata Iqbal dalam pemaparannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Ia menyebut dalam kesehatan, gas N20 ini digunakan untuk anestesi. Iqbal mengatakan gas ini juga biasa ditemukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan sebagai anestesi umum, baik itu dalam pembedahan," ujar Iqbal.

Ia mengatakan penggunaan gas tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait dengan penggunaan di fasilitas kesehatan. Kemenkes RI berharap gas N2O ini tak disalahgunakan oleh masyarakat.

"Kami Kemenkes memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian. jadi kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan. Dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini," ucapnya.

Polisi Tak Bisa Simpulkan Kematian

Pihak keluarga memutuskan jenazah Lula Lahfah tidak diautopsi. Keputusan tersebut membuat penyebab kematian Lula Lahfah tak bisa disimpulkan.

"Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Budi menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan soal apakah Lula Lahfah meninggal karena menghirup dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa. Budi mengatakan penyebab kematian Lula Lahfah tidak diketahui karena autopsi tidak dilakukan.

"Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan," kata dia.

Polisi menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah karena tak ditemukan tanda-tanda penganiayaan ataupun unsur pelanggaran pidana lain.

"Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," ucapnya.

(dwr/dwr)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |