Tawuran di Jakbar Tewaskan 1 Pelajar, 10 Pelaku Ditangkap

4 days ago 7

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 10 pelaku tawuran di belakang Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi mengungkap sembilan dari 10 orang yang diamankan berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan aksi tawuran terjadi pada Rabu (21/1) pukul 19.000 WIB. Dari kejadian ini, pelajar berusia 16 tahun inisial BMA tewas.

"Untuk korban, BMA, ini meninggal dunia usia 16 tahun. Untuk pelaku yang berhasil diamankan, yang pertama ini tersangka FS usia 19 tahun," kata Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kategori yang kedua ini anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), MHI usia 16 tahun, R usia 17 tahun, AKF usia 15 tahun, MFA usia 16 tahun, MY usia 17 tahun, MDA usia 16 tahun, MDPB usia 17 tahun, MRA usia 15 tahun, SDR usia 16 tahun," lanjutnya.

Twedi menyebut tawuran ini dipicu dari aksi saling tantang di media sosial sehari sebelum kejadian. Kemudian terjadi tawuran keesokan harinya antara dua kelompok yang masing-masing berjumlah tujuh orang dan sembilan orang.

"Tawuran di lokasi tempat kejadian perkara sekitar lima sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut," ucap Twedi.

"Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan," sambungnya.

Dari kasus itu, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian yang digunakan korban, satu setel pakaian yang digunakan tersangka, sembilan setel pakaian yang digunakan ABH, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 262 ayat 4 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian Pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 472 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Di sisi lain, Twedi mengatakan jika pada saat proses pemeriksaan, seluruh ABH didampingi oleh keluarga, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.

(kuf/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |