Bali - Pria asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/5/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menanam serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja di rumah kontrakannya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar, Bali.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi Puspawan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru.
"Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," kata jaksa dalam surat tuntutannya, dilansir detikBali, Selasa (19/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar jaksa.
Selain pidana, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 80 hari penjara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah aparat Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek rumah kontrakan terdakwa di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 1 Oktober 2025. Polisi menemukan kebun ganja hidroponik lengkap dengan tenda tanam, lampu pencahayaan, blower, humidifier, hingga rangkaian alat hidroponik.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita total 14 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Perinciannya, enam batang setinggi sekitar 1 meter, empat batang setinggi 35 sentimeter, tiga batang setinggi 15 sentimeter, dan satu batang setinggi 40 sentimeter.
Selain itu, ditemukan puluhan bibit ganja yang ditanam dalam pot dan kontainer—67 bibit setinggi 5 sentimeter dalam kontainer hitam dan 24 bibit setinggi 10 sentimeter dalam kontainer biru.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video Detik-detik Polisi Gerebek Ladang Ganja di Hutan Lindung Karo, Sumut
(dwr/eva)


















































