KPK Beberkan Alasan Tuntut Eks Wamenaker Noel Pakai Pasal Suap

2 hours ago 3

Jakarta - KPK membeberkan alasan menuntut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menggunakan pasal suap. KPK mengatakan pasal tersebut diterapkan setelah jaksa melihat fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Di tahap persidangan, fakta-fakta kemudian terungkap. Bahwa konstruksinya juga mengarah atau condong ke penyuapan. Di mana terduga pemberinya di sini adalah PJK3-nya, kemudian terduga penerimanya adalah dari pihak Kemenaker," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Budi menjelaskan, dalam proses persidangan didapatkan fakta adanya meeting of mind yakni kepentingan dari pihak PJK3 dan juga dari pihak Kemnaker. Sehingga, adanya pemberian berupa suap tersebut membuat sertifikasi K3 menjadi terbit atau dikeluarkan dari Kemnaker.

"Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker. Sehingga dari fakta-fakta yang dikumpulkan di penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, kemudian JPU kemarin membacakan tuntutannya untuk perkara K3 ini, konstruksinya kita lapisi," jelas Budi.

"Jadi tidak hanya pasal 12E atau pemerasan, tapi juga kita gunakan pasal alternatifnya suap dan juga dikumulatifkan dengan pasal 12B besar atau gratifikasi. Sehingga ini apa namanya, dakwaannya, dakwaan kombinasi ya, antara penggunaan pasal alternatif dan juga pasal-pasal kumulatifnya," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto merespons tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Fitroh mengatakan semua tuntutan yang diberikan jaksa KPK sudah ada pedomannya.

"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," jelas Fitroh kepada wartawan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5).

Fitroh menjelaskan jaksa telah melihat semua yang terjadi dalam persidangan. Termasuk hal yang memberatkan maupun meringankan.

"Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu," terangnya.

Sedangkan mengenai adanya disparitas atau ketidaksetaraan pada tuntutan jaksa terhadap Noel dan 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro, yang hanya beda setahun, Fitroh menyebut semua tuntutan yang diberikan ada pedoman dan parameter. Dia yakin tuntutan jaksa itu dapat dipertanggungjawabkan.

"Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," tutur Fitroh.

Tuntutan Noel

Sebelumnya, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan tersebut, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa meyakini Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lihat juga Video Noel Mengaku Menyesal Jadi Wakil Menteri

(kuf/dwr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |