Tak Cuma RI: India, Pakistan Hingga China Juga Batasi Pembelian Dolar

5 hours ago 1

Elvan Widyatama,  CNBC Indonesia

19 June 2026 14:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian valuta asing atau valas. Pembelian valas terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung atau underlying hanya diperbolehkan maksimal US$10.000 per pelaku per bulan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Artinya, pembelian dolar AS atau valuta asing lainnya di atas US$10.000 tidak lagi bisa dilakukan begitu saja. Pelaku transaksi harus menunjukkan dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan pembelian valas tersebut.

Deputi Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola transaksi valas di dalam negeri. BI ingin memastikan pembelian dolar dalam jumlah besar benar-benar punya kebutuhan yang jelas, bukan sekadar untuk spekulasi atau memanfaatkan pelemahan rupiah.

"Kami lakukan untuk menegakkan tata kelola aturan yang ada. Pembelian dolar, khususnya di atas US$10.000 harus ada underlying," kata Destry dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, BI sudah menurunkan batas pembelian dolar tanpa underlying menjadi US$25.000 per orang per bulan. Kini, batas tersebut kembali dipangkas menjadi US$10.000 per pelaku per bulan.

Pengetatan ini dilakukan untuk memperkuat pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga daya tarik investasi asing serta memperkuat efektivitas kebijakan moneter, termasuk dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

BI juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap perbankan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan dokumen underlying yang tidak boleh dipakai berulang kali untuk transaksi berbeda.

"Underlying tidak bisa digunakan berkali-kali. Ini yang kami lakukan, melakukan pengawasan langsung ke bank. Kepada bank yang masih tata kelola belum baik kita peringatkan. Karena ini berlaku di semua negara," jelas Destry.

Tidak hanya pembelian valas, BI juga menyesuaikan ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri atau outgoing transfer dalam valuta asing. Mulai 1 Juli 2026, transfer valas ke luar negeri dengan nilai di atas US$25.000 wajib disertai dokumen pendukung. Sebelumnya, batas kewajiban dokumen tersebut berada di atas US$50.000.

Meski begitu, BI menekankan kebijakan ini bukan berarti melarang masyarakat atau pelaku usaha membeli dolar. Selama transaksi memiliki kebutuhan yang jelas dan didukung dokumen yang sah, pembelian valas tetap bisa dilakukan.

"Kami tidak membatasi, kalau memang ada kebutuhan dan ada underlying kita akan support itu," pungkas Destry.

Kebijakan semacam ini sebenarnya bukan hal yang benar-benar asing. Sejumlah negara lain juga memiliki aturan untuk mengatur pembelian dolar atau valuta asing di dalam negeri. Bentuknya berbeda-beda, ada yang memakai batas nominal, kuota tahunan, hingga kewajiban dokumen pendukung.

Namun, tujuannya relatif sama, yakni menjaga agar permintaan valas tetap tertib dan tidak memperbesar tekanan terhadap mata uang domestik.

1. China: Beli Dolar Boleh, Tapi Ada Kuota Tahunan

China menjadi salah satu contoh paling jelas. Di negara Tirai Bambu ini, pembelian dan penukaran valas oleh individu memiliki kuota US$50.000 per tahun.

Namun, jika kebutuhan valasnya melebihi kuota, nasabah perlu menunjukkan dokumen pendukung tambahan atau diperlukan underlying kepada bank. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pembelian valas memang punya tujuan yang sah, misalnya untuk pendidikan, kesehatan, perjalanan, atau kebutuhan lain yang diizinkan.

Selain itu, China juga mengatur penggunaan kartu bank domestik untuk penarikan tunai di luar negeri. Tujuannya untuk mencegah warga menarik valas dalam jumlah besar di luar negeri demi mengakali aturan devisa di dalam negeri.

2. Pakistan: Ada Batas Harian dan Tahunan

Pakistan juga punya aturan dalam pembelian valuta asing. Bank sentral Pakistan (State Bank of Pakistan) membatasi pembelian valas oleh individu melalui money changer sebesar US$10.000 per orang per hari dan US$100.000 per orang per tahun.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pembelian tunai. Pembelian valas melalui cek, transfer bank, maupun remitansi ke luar negeri juga ikut dihitung dalam batas tersebut.

Latar belakang kebijakan ini juga tidak jauh berbeda dari yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Pakistan pernah menghadapi tekanan besar terhadap mata uangnya, cadangan devisa, dan kebutuhan impor. Dalam kondisi seperti itu, permintaan dolar yang terlalu besar dari masyarakat bisa memperparah tekanan terhadap mata uang lokal.

Karena itu, aturan pembelian valas dibuat lebih ketat. Tujuannya agar pembelian dolar lebih terdokumentasi dan tidak mudah dipakai untuk spekulasi.

3. India: Bukan Sekadar Beli Dolar, Tapi Kirim Uang ke Luar Negeri Juga Diatur

India punya pendekatan yang sedikit berbeda. Negara ini tidak hanya melihat pembelian dolar dalam bentuk tunai, tetapi lebih luas ke penggunaan valuta asing oleh warga untuk kebutuhan luar negeri.

Melalui skema Liberalised Remittance Scheme (LRS), warga India diperbolehkan mengirim atau menggunakan valuta asing hingga US$250.000 per tahun untuk transaksi yang diizinkan.

Kebutuhannya bisa bermacam-macam. Misalnya untuk pendidikan di luar negeri, pengobatan, perjalanan pribadi, investasi, hadiah, donasi, hingga membantu keluarga yang tinggal di luar negeri.

India juga tidak membebaskan semua jenis transaksi. Ada beberapa penggunaan valas yang dilarang, misalnya untuk membeli tiket lotere, margin trading, atau aktivitas lain yang dianggap berisiko dan tidak sesuai ketentuan.

4. Bangladesh: Valas untuk Perjalanan Juga Pakai Kuota

Bangladesh juga memiliki aturan pembatasan valuta asing, terutama untuk kebutuhan perjalanan ke luar negeri.

Warga dewasa Bangladesh dapat membawa atau menggunakan valas hingga US$12.000 per tahun untuk perjalanan pribadi ke luar negeri. Dari jumlah tersebut, terdapat pembagian kuota untuk perjalanan ke negara-negara kawasan SAARC dan Myanmar, serta negara lainnya.

Untuk anak di bawah usia 12 tahun, kuotanya lebih kecil, yakni setengah dari batas yang berlaku bagi orang dewasa.

Tanpa aturan seperti ini, permintaan dolar untuk perjalanan luar negeri bisa melonjak, terutama ketika masyarakat mulai khawatir mata uang lokal melemah. Jika terjadi serentak, tekanan terhadap cadangan devisa dan nilai tukar bisa semakin besar.

CNCB INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(evw/evw)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |