Bahlil Terbitkan Aturan Pencampuran Batu Bara, Ini Isi Lengkapnya

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi itu menyempurnakan tata cara penyusunan rencana kerja serta pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Selain soal pelaporan, aturan anyar itu juga menetapkan pedoman mengenai proses pencampuran batu bara. Hal itu untuk memberikan standar yang lebih jelas bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.

Langkah itu diambil guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk kebutuhan listrik dan industri di dalam negeri. Selain memastikan pasokan aman, pemerintah juga fokus menjaga kualitas komoditas serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Dasar utama perubahan ini tertuang dalam tiga poin penting. Poin pertama: tertuang di dalam Pasal 19: Diantaranya ayat 2 yang berisi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi:

(poin L:) Pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara yang mendapatkan persetujuan pencampuran Batubara.

Selain itu, laporan juga harus mencakup kepatuhan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta realisasi kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya.

Poin Kedua, mengutip Pasal 33: di mana, aturan mengenai perbaikan administrasi diperjelas. Jika ditemukan kesalahan prosedur atau kekeliruan dalam penilaian saat proses persetujuan atau penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Menteri ESDM atau Gubernur selaku pejabat berwenang berhak melakukan perbaikan tanpa prosedur tambahan yang berbelit.

Adapun poin ketiga: Poin ini menjadi yang paling penting yakni ditetapkannya aturan khusus mengenai pencampuran batubara melalui penambahan Pasal 34A dan 34B. Kini, pencampuran batubara hanya boleh dilakukan guna memenuhi spesifikasi mutu tertentu, dan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri ESDM terlebih dahulu. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan kontrak, maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang RKAB-nya sudah disetujui.

Untuk mengajukan izin pencampuran, pelaku usaha harus mengajukan permohonan lewat sistem informasi resmi dengan melampirkan dokumen lengkap, antara lain: persetujuan RKAB pemilik batubara utama dan bahan campuran, salinan perjanjian pembelian serta penjualan, hasil uji kualitas dari lembaga survei terdaftar, serta data simulasi mutu sebelum dan sesudah pencampuran. Data mutu yang harus dilaporkan meliputi nilai kalori, kandungan belerang, kadar air, dan kadar abu. Persetujuan yang diberikan berlaku sesuai masa berlakunya RKAB, dan setiap penolakan permohonan wajib disertai alasan yang jelas.

Lebih lanjut, dalam Pasal 34B disebutkan bahwa ketentuan teknis yang lebih rinci mengenai pedoman permohonan, evaluasi, dan pemberian izin akan diatur tersendiri lewat Keputusan Menteri.

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Juni 2026 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

(ven/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |