Tak Cuma 28 Perusahaan, Satgas PKH Pastikan Banyak yang Akan Ditertibkan

1 week ago 8
Jakarta -

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami dugaan tindak pidana oleh 28 perusahaan terkait bencana Sumatera. Mereka menyebutkan jumlah perusahaan yang diduga melanggar bisa bertambah seiring kinerja yang dilakukan Satgas PKH.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menerangkan, penindakan dilakukan terhadap semua bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan. Hal ini tak terbatas apakah menyebabkan bencana atau tidak.

"Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini kan baru dibentuk 21 Januari 2025. Jadi kita harapkan kalau Satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," kata Barita kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (27/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, saat ini izin 28 perusahaan sudah dicabut Presiden Prabowo. Beberapa di antaranya berada di luar wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Jadi kalau kita lihat dari 28 itu ada dua yang di luar kawasan Aceh, Sumut, Sumatera Barat, di luar kawasan bencana kemarin," jelasnya.

Selanjutnya, lahan yang sudah ditertibkan akan dikembalikan ke negara. Kemudian, akan diserahkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk dikelola sesuai dengan jenis usaha sebelumnya.

"Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan," ujarnya.

Barita menerangkan, pencabutan izin usaha dilakukan secara tertib. Upaya ini dilakukan untuk menjaga iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha, tanpa mengabaikan kepentingan rakyat dan penegakan regulasi.

"Kalau ada yang menyimpang, itulah yang dilakukan bentuk penertiban dari pencabutan perizinan berusaha," ucap dia.

(tsy/maa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |