Sosok 'Pengepul' yang Kembalikan Duit Pemerasan Sudewo di Pati

1 day ago 3
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat pemerintah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo. KPK mengungkap ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa.

Adapun Bupati Pati Sudewo diketahui mengatur strategi sedemikian rupa untuk memuluskan upaya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Sudewo bahkan sampai membentuk tim yang diberi nama 'Tim 8'.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada dalam melancarkan pemerasan yang dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Dalam kasus ini sendiri, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini identitasnya:

- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Kini, KPK mengungkap ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa. Siapa sosok pengepul tersebut?

'Pengepul' dari Kalangan Pejabat Pemkab Pati

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa. Pihaknya terus menelusuri temuan itu.

"Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pengembalian dana itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan KPK akan terus mengusutnya.

"Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK," ujarya.

KPK mengungkap 'pengepul' tersebut merupakan pejabat Pemkab Pati. Kendati demikian belum diketahui identitas dan jabatan 'pengepul' ini di Pemkab Pati.

"Betul, di lingkungan Pati," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (1/2/2026). Budi menjawab pertanyaan wartawan soal apakah 'pengepul' adalah pejabat Pemkab Pati.

"Detilnya belum bisa kami sampaikan," lanjutnya.

(dwr/dwr)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |