Sopir Taksi Online Ngamuk di Tol JORR, Rusak Mobil Pakai Kunci Roda

8 hours ago 6

Jakarta -

Polisi telah menangkap sopir taksi online berinisial JF (57) yang melakukan perusakan mobil di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku melakukan perusakan mobil korban dengan kunci roda.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono menyebut kejadian ini terjadi pada Selasa (26/5). Saat itu pelaku langsung menghalangi laju kendaraan korban saat berada di Tol JORR.

"Pelaku tiba-tiba menyalip dari kanan dan langsung berhenti di depan seketika itu juga, juga memberhentikan korban dan langsung menghampiri korban dengan membawa kunci roda," ucap Pendi dalam keterangan video kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian memukul spion korban hingga rusak. Mobil korban pun mengalami kerusakan akibat tindakan pelaku.

"Pada saat itu juga pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan pengrusakan sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan," tuturnya.

Polisi masih mendalami lebih lanjut kasus ini. Pelaku sendiri sebelumnya ditangkap di Ciputat oleh polisi.

"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dikutip Antara, Minggu (31/5).

Kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral terkait aksi anarkis pengemudi terhadap kendaraan lain. Usai peristiwa itu, korban membuat laporan di Polsek Kebayoran Lama.

Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil jenis minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.

Secara bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Karena lajur yang sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan 'Gocar', satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.

(ial/aik)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |