Satpol PP Segel 41 Bangunan Liar di Pasar Parung Bogor, Minta Pemilik Bongkar

1 day ago 7

Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 41 bangunan liar di sekitar wilayah Pasar Parung. Penyegelan tersebut dilakukan setelah beberapa kali surat peringatan dilayangkan.

"Ini kan tahapannya kaitan dengan sesuai dengan SOP ya jadi ada SP (surat peringatan) satu, dua, tiga ya, terakhirnya penyegelan ya. Jadi kemarin itu sesuai dengan jadwalnya kita lakukan penyegelan. Jumlah bangunannya kurang lebih 41 bangunan," kata Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penyegelan dilakukan pada hari Jumat, 28 Agustus 2026. Para pemilik bangunan yang disegel itu diimbau untuk melakukan pembongkaran mandiri. Sejumlah bangunan yang disegel juga telah dilakukan pembongkaran mandiri.

"Kemudian dari proses tahapannya ada beberapa yang memang tadinya mereka sedang mengambil langkah untuk pembongkaran sesuai dengan arahan gitu kurang lebih itu. Karena di awal apa namanya kita sudah, mereka datang BAP segala macam sudah kita kasih arahan untuk bisa bongkar mandiri kurang lebih itu," bebernya.

Apabila sampai waktu yang ditentukan pemilik bangunan tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran bersama instansi lain terkait.

"Ya kita kan nanti terproses harus ada surat perintah pembongkaran. Tapi hampir boleh dibilang ya hampir seluruhnya mungkin sudah bisa menyesuailah," ucapnya.

Penertiban di wilayah Pasar Parung tersebut menurutnya telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa bulan yang lalu. Bangunan liar termasuk pedagang kaki lima (PKL) tersebut berdiri mengganggu mobilitas kendaraan dan aktivitas di sana.

"Ada beberapa yang memang permanen, pastinya permanen jadi misalkan gini ada tembok, kan, ada tiang gitu ya. Tapi paling tidak kita rekomendasikan untuk mundurlah gitu tidak harus ke seluruhanlah," jelasnya.

"Antisipasinya hanya itu sebenarnya pertimbangan kita supaya PKL itu tidak maju ke badan jalan, ya, karena namanya di pasar ya di mana-mana begitu ya," tambah dia.

Sampai saat ini, masih ada beberapa bangunan yang belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemiliknya. Pihaknya terus mengimbau agar bangunan tersebut ditata sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi rata-rata mereka sudah dirapikan gitu karena sebenarnya kan, waktu awal-awal juga kan sudah yang.. yang ada di bahu jalan itu kan bangunan semua sudah kita tertibkan tuh, yang gitu ya. Tapi kita dorong lagilah gitu, yang memang aslinya yang punya tanahlah, gitu ya, bangunan maju agak ke depan kita dorong," pungkasnya.

(rdh/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |