Samarkan Bising, Pemilik Gudang Gas Oplosan di Tangsel Beraksi di Pinggir Tol

3 days ago 3

Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap siasat praktik pengoplosan LPG yang dibongkar di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku melancarkan aksinya di area pinggir jalan tol.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengungkap siasat itu dilakukan untuk menyamarkan aktivitas pengoplosannya. Seorang pria berinisial E alias HB merupakan pemilik lokasi pengoplosan.

"Proses pemindahan dilakukan di berada di area lain di pinggir jalan tol sana sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain," kata Irhamni kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, E telah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri. E juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

"Adapun penerapan pasal tentunya diterapkan pasal Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman kira-kira 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Kerugian akibat tindakan tersebut kurang lebih adalah Rp 159 juta karena terjadi penyalahgunaan dari 3 kg yang subsidi kemudian dipindah menjadi nonsubsidi," ucapnya.

"Kami akan mengejar semua pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, baik solar ataupun gas subsidi ini di mana pun tempat di seluruh Indonesia," tambah dia.

910 Tabung Disita

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan LPG di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ratusan tabung gas oplosan disita dalam pengungkapan itu.

"Pada hari Rabu, 16 September 2026, teman-teman penyidik Subdit 1 Ditipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke non-subsidi 12 dan 50 kg," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni.

Pengoplosan tersebut dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 dan 50 kg. Hal itu dilakukan untuk mengambil keuntungan karena tabung LPG 3 kg merupakan subsidi.

Sebanyak 910 tabung LPG berbagai ukuran disita sebagai barang bukti. Penyidik juga menyita barang bukti lain yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

"Dari hasil penindakan tersebut diamankan kurang lebih 910 tabung yang berhasil diamankan dari gudang ini dengan rincian 560 tabung gas LPG 3 kg, 12 tabung gas LPG 5 kg, kemudian 318 tabung LPG 12 kg, 20 tabung gas LPG 50 kg, 35 regulator, dan empat unit mobil serta dua unit timbangan," terangnya.

Tonton juga video "Kepala BGN Larang SPPG Pakai Gas Melon hingga Sembako Subsidi"

(rdh/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |