Saksi Ungkap Alasan Setujui Kredit Miliaran Rezky Herbiyono: Menantu Nurhadi

3 hours ago 4

Jakarta -

Pimpinan cabang dan ketua kredit komite sebuah bank, Andi Darma, mengungkap pertimbangan pemberian kredit puluhan miliar rupiah kepada Rezky Herbiyono. Andi mengatakan persetujuan itu diberikan karena Rezky adalah menantu Nurhadi, yang saat itu masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Andi saat bersaksi dalam sidang perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026). Mulanya, Andi menuturkan pihaknya sudah melakukan BI checking terkait track record perbankan Rezky hingga wawancara sebelum menyetujui pengajuan kredit tersebut.

"Terkait Rezky Herbiyono waktu itu, terkait dengan faktor-faktor personalnya, itu apa pada saat itu? Yang menjadi pertimbangan Bapak?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk faktor personal untuk Saudara Rezky sendiri, itu kami melihat secara track record perbankan dia melalui yang namanya BI checking. Kami ngecek BI checking bahwasanya atas nama pribadi Rezky Herbiyono tidak pernah ada pinjaman macet atau menunggak di bank lain," jawab Andi.

"Terus kedua, kami juga melihat dari wawancara ya dengan yang bersangkutan, untuk memahami apakah dia memang memahami bisnis tersebut. Dari wawancara itu, dia memahami bisnis yang dia jalankan dari Rezky Herbiyono," lanjut Andi.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi nomor 30 terkait sosok Nurhadi selaku Sekretaris MA yang merupakan mertua Rezky, juga menjadi faktor pendukung pemberian kredit tersebut. Namun pertimbangan sosok Nurhadi itu tidak dituangkan dalam dokumen formil proses kredit.

Jaksa menanyakan kebenaran isi BAP tersebut. Andi membenarkannya.

"Ini ada di poin BAP Bapak nomor 30, mohon izin, Majelis, kami bacakan ya, Pak, 'yang menjadi dasar pemberian kredit kepada Rezky Herbiyono. Bahwa dalam pemberian kredit, saya selaku pimpinan cabang dan ketua kredit komite mempertimbangkan hasil analisis dan laporan keuangan, mutasi rekening, keberadaan bisnis, dan nilai jaminan yang diletakkan atas kredit tersebut yang sudah tertuang di dalam proposal kredit'," ujar jaksa.

"Selain itu, faktor sosok saudara Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung dan juga sebagai mertua dari Rezky Herbiyono juga menjadi faktor pendukung bagi saya untuk menerima permohonan kredit atas nama Rezky Herbiyono. Namun hal tersebut tidak dituangkan dalam dokumen formil proses kredit'. Betul Pak?" lanjut jaksa.

"Iya betul, Pak," jawab Andi.

Andi mengaku belum pernah bertemu dengan Nurhadi saat proses kredit Rezky dilakukan. Dia mengakui sosok Nurhadi yang merupakan mertua Rezky menjadi salah satu pertimbangan pemutusan kredit tersebut.

"Sebelumnya Bapak pernah bertemu sama Pak Nurhadi?" tanya jaksa.

"Waktu proses kredit saya belum pernah ketemu, Pak," jawab Andi.

"Sekalipun tidak pernah ketemu, itu tetap menjadi pertimbangan, Pak, ya?" tanya jaksa.

"Iya, karena tadi, Pak, dalam sisi karakter kan saya melihat keluarga dari debitur. Nah, keluarga ini ya termasuk saya melihat orang tua, mertua, ya dari si debitur sendiri secara posisi sosialnya juga seperti apa, itu menjadi pengaruh juga Pak dalam pemutusan kredit," jawab Andi.

Jaksa lalu mendalami sisa utang Rezky dalam pelunasan kredit tersebut. Andi mengatakan masih ada sisa utang Rp 34 miliar untuk kredit KPR dan Rp 30 miliar untuk CV Herbiyono Perkasa.

"Jadi total utang bisa Bapak jelaskan?" tanya jaksa.

"Kalau untuk pokoknya yang saya ingat ya, untuk pokoknya itu sisa yang KPR Patal Senayan itu sisa Rp 34 miliar, sementara yang CV Herbiyono Perkasa itu masih sisa Rp 30 miliar," jawab Andi.

Jaksa juga mendalami agunan dalam proses kredit tersebut. Andi mengatakan sisa utang itu sudah ter-cover dengan agunan pada kredit tersebut.

"Terhadap utang-utang tersebut, Bapak udah mengalkulasikan? Sebelum Bapak pindah, mengalkulasikan dengan agunan yang ada?" tanya jaksa.

"Iya, secara agunan yang ada sesungguhnya utang tersebut ter-cover, Pak, karena dari awal ketika kita melakukan proses kredit agunan itu kan menjadi salah satu faktor analisis," jawab Andi.

Dakwaan Nurhadi

Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai 2019 saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

Jaksa mengatakan Nurhadi menerima gratifikasi itu menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.

Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan.

(mib/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |