Jakarta -
Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (PPK SMP) di Kemendikbudristek mengaku pernah diminta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah untuk menyetor uang ratusan juta rupiah. Dia juga diminta membayarkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) Mulyatsyah saat pengadaan laptop berbasis Chromebook masih berjalan.
Hal itu terungkap saat Harnowo menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Jaksa awalnya mencecar Harnowo tentang pengadaan TIK tahun 2020-2021 yang secara langsung menyebut Chrome OS dalam bentuk Chromebook. Lalu Harnowo menyatakan kebijakan itu muncul berdasarkan kajian teknis analisis kebutuhan TIK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian mengonfirmasi aliran uang yang melibatkan Harnowo dan terdakwa Mulyatsah. Dalam kesaksiannya, Harnowo membenarkan pernah menyetor uang ke sejumlah rekening atas perintah Mulyatsah.
Salah satunya terjadi pada 8 Februari 2021. Pada hari itu, Harnowo mentransfer Rp 300 juta ke dua rekening berbeda atas nama Hamidi dan Kusdiani.
"Nomor rekening nama atas nama Hamidi, nama penyetor Harnowo sejumlah Rp 80 juta. Kemudian, pada tanggal yang sama, dari Harnowo Susanto kepada penerima Kusdiani sebesar Rp 220 juta. Itu kalau ditotal 300 juta ya dalam satu hari?" tanya jaksa.
"Betul, kami ditugaskan untuk dimintai tolong untuk mentransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada kami," kata Harnowo menjawab pertanyaan jaksa tentang setoran atas perintah terdakwa.
Namun Harnowo mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang disetorkannya. Dia menyebutkan hanya menerima uang tunai lalu diminta mentransfernya ke rekening yang telah ditentukan.
"Saya tidak tahu, saya hanya dikasih uang cash, minta tolong untuk ditransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada saya," jelasnya.
Selain transfer, jaksa mengungkap bahwa Harnowo pernah diminta membayarkan jasa notaris hingga IPL rumah milik Mulyatsah.
"Mulyatsah memerintahkan saya untuk mentransfer Bank BJB kepada nomor rekening atas nama Geraldi Nurhadi dari Harnowo Susanto Rp 89.200.000. Nah ini apa? Dari mana ini," cecar jaksa mengonfirmasi BAP Harnowo.
"Saya ingat, Pak, kalau yang total Rp 89 kalau tidak salah izin untuk pembayaran notaris kayaknya," ucap Harnowo.
"Kemudian, di sini juga saudara ada pernah disuruh bayar IPL rumah Pak Mul," tanya jaksa lagi.
"Betul pak," ujar Harnowo mengakui lagi.
Namun, saat ditanya alasan mengapa Harnowo yang membayar IPL rumah Mulyatsah, dia hanya menyebutkan pembayaran itu karena perintah dari Mulyatsah selaku atasannya.
"Karena dimintai tolong, waktu itu bapak tidak bisa bayar, minta tolong ke kami, kami yang bayar," tutur Harnowo.
"Bapak yang bayarin?" tanya jaksa menegaskan
"Kami yang bayar," jawab Harnowo lagi.
Sebelumnya, jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada seorang lagi bernama Jurist Tan yang masih menjadi buron dalam perkara ini.
(ond/whn)















































