Sahroni Minta BNN Tetap Tangkap Pengguna Narkoba Termasuk Artis

9 hours ago 3

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom pengguna narkoba tidak perlu dipenjara. Namun, ia meminta pengguna narkoba tetap lebih dulu ditangkap dan diproses hukum.

"Saya sepakat restorative justice harus diterapkan pada pengguna narkoba," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (15/7/2025).

Meski demikian, Sahroni meminta tetap ada proses hukum bagi pengguna narkoba. Menurutnya, langkah itu demi memberikan efek jera terhadap pemakai narkoba.

"Penangkapan dan proses hukum tetap harus berjalan biar ada efek jera. Baru saat vonis yang tidak harus penjara. Jadi ditangkap, diproses, lalu direhabilitasi," ucap Sahroni.

Selain itu, ia menilai tidak perlu ada pembeda antara pengguna narkoba artis atau rakyat biasa. "Dan menurut saya jangan ada pembeda antara artis atau pesohor dan bukan," imbuhnya.

Pernyataan Kepala BNN

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Marthinus menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, dilansir Antara, Selasa (15/7).

Menurut Kepala BNN, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Adapun di Indonesia saat ini terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi oleh pengguna narkoba untuk rehabilitasi.

"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," katanya.

Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.

Dalam pandangannya, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.

"Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," katanya.

Dia melihat hal itu dalam hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan. Dia memandang artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan.

"Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya," katanya. (maa/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |