Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hingga saat ini, total 80 orang saksi telah diperiksa penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi masih berjalan. Dari jumlah tersebut, satu saksi yang dijadwalkan hadir hari ini ternyata mangkir.
"Untuk update saksi perkara digitalisasi laptop Chromebook ini sudah 80 saksi dan 3 ahli yang diperiksa. Satu hari ini dipanggil tidak datang," kata Anang di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Selain terhadap saksi, penyidik telah memeriksa tiga orang ahli untuk mendalami unsur teknis dan kerugian negara. Anang memastikan penyidikan akan terus berlanjut demi membongkar tuntas kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga sempat melakukan penggeledahan di kantor GOTO dan menyita sejumlah dokumen terkait investasi yang diduga berkaitan dengan proyek digitalisasi laptop.
"Penggeledahan biasanya dilakukan oleh penyidik karena ada urgensinya berkaitan dengan pembuktian. Dan informasi yang kami dapat bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan dokumen investasi yang diterima oleh GOTO," tuturnya.
Penyidik juga masih mendalami pembentukan grup WhatsApp yang disebut-sebut menjadi bagian dari komunikasi internal proyek Chromebook. Grup itu diketahui dibuat sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri.
Keempat tersangka itu ialah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sedangkan Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara itu, Jurist masih berada di luar negeri.
Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bel/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini