Mendagri Singgung Timses Isi Jabatan BUMD: Kalau Nggak Profesional Jadi Beban

6 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan sejumlah masalah badan usaha milik daerah (BUMD) hingga ada yang mengalami kerugian. Salah satunya soal banyaknya jabatan di BUMD yang diisi oleh tim sukses (timses).

"Di antaranya (permasalahan) yang paling pertama nggak profesional. Ya, kadang-kadang banyak yang di BUMD dari tim sukses. Ya, boleh juga asal profesional. Tapi kalau nggak profesional, jadi beban, baik direksi maupun komisaris ataupun pegawai," kata Tito seusai rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Tito juga mengungkap masalah transparansi hingga permodalan yang kurang. Namun, menurut dia, masalah terbesar adalah profesionalisme.

"Tapi yang paling utama saya kira masalah profesionalisme. Kemudian, ketidaksesuaian pada waktu membentuk BUMD dengan potensi daerah," ucap Tito.

"Potensi daerahnya bidangnya pertanian, tapi bicaranya masalah konstruksi. BUMD-nya konstruksi. Nggak tepat, padahal potensi lain. Potensinya pariwisata, tapi kemudian masuknya ke masalah tambang. Nggak cocok," tambahnya.

Tito menjelaskan, BUMD yang merugi itu tidak bisa dibubarkan karena belum ada aturan yang mengaturnya. Menurut dia, kewenangan untuk pembubaran ada di kepala daerah.

"Pembubarannya tidak ada. Nah ini kita, sementara ini pembubaran itu di kewenangannya pada kepala daerah," sebutnya.

300 BUMD Rugi

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Tito mengatakan ada 300 badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengalami kerugian. Dia menyebutkan BUMD yang ada di Indonesia mencatat kerugian Rp 5,5 triliun.

"Dari 1.091 BUMD, jumlah asetnya adalah Rp 1.240 triliun lebih kurang, labanya Rp 29,6 triliun, jumlah yang rugi totalnya Rp 5,5 triliun, laba bersih setelah dikurangi yang lain-lain adalah Rp 24,1 triliun dan dividen keuntungan bunga sebanyak Rp 13,02 triliun," kata Tito.

"Dari jumlah BUMD tersebut, 678 BUMD memperoleh laba, 300 BUMD rugi, 113 belom laporkan data yang terakhir," tambahnya.

Dia mengatakan kerugian terjadi karena lemahnya tata kelola BUMD. Dia juga menyebutkan ada ketimpangan jumlah Dewan Pengawas Komisaris dibanding direksinya.

"Dividen hanya 1% dari total aset. Ini memprihatinkan karena sebetulnya bisa lebih dari itu. Laba hanya 1,9% dari total aset," sebutnya.

Tito mengusulkan Komisi II DPR mendukung Undang-Undang tentang BUMD. Kemendagri akan menyiapkan terkait undang-undang tersebut.

"Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Drafnya akan kami siapkan," ujarnya.

(ial/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |