Cara Urus Dokumen Rusak/Hilang Akibat Bencana di Dukcapil

6 hours ago 2

Jakarta -

Dukcapil siap memberikan bantuan dalam kepengurusan dokumen yang rusak akibat bencana alam. Tersedia layanan khusus bagi korban bencana alam yang ingin mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana.

Berdasarkan Permendagri No. 96 Tahun 2019, korban bencana alam/sosial bisa dapat dokumen kependudukan pengganti dengan cara:

  • Dinas Dukcapil Setempat melakukan jemput bola ke lokasi bencana/pengungsian.
  • Mendatangi Dinas Dukcapil domisili.

Dukcapil akan mendatangi langsung lokasi bencana/pengungsian untuk layanan. Jika tidak, ketua RT/RW, Kades, Lurah atau perwakilan yang ditunjuk berkoordinasi dengan Dukcapil setempat untuk melakukan layanan jemput bola di lokasi bencana/pengungsian. Simak prosedurnya!

Prosedur Urus Dokumen Rusak/Hilang Akibat Bencana

Mengutip dari laman Dukcapil Kemendagri, begini prosedur mengurus dokumen yang rusak atau hilang akibat bencana alam.

- Untuk yang terdampak bencana, tapi selamat:

  • Verifikasi biometrik (sidik jari/wajah) oleh petugas
  • Isi formulir:
    - F-1.02 (jika sudah terdaftar di database)
    - F-1.01 (jika belum terdaftar)

- Untuk korban meninggal:

  • Diterbitkan akta kematian oleh Dukcapil.

Perlu diketahui, proses mengurus dokumen ini cepat dan tidak dipungut biaya (gratis). Pemohon tidak perlu melampirkan dokumen fisik yang hilang serta tersedia layanan jemput bola di lokasi pengungsian.

Apa itu Layanan Jemput Bola?

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, layanan jemput bola Dukcapil adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dukcapil yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Petugas Dukcapil akan mendatangi lokasi warga, seperti sekolah, kantor desa, atau di tingkat RT/RW setempat, untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan.

Layanan jemput bola Dukcapil memberikan pelayanan untuk:

  • Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  • Pelayanan Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Kematian, dan lain-lain)
  • Pengajuan Kartu Keluarga (KK)
  • Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Konsultasi Administrasi Kependudukan.

Berikut kelompok yang bisa memperoleh layanan jemput bola adminduk dari Dukcapil.

  • Warga dengan mobilitas terbatas (lansia, difabel, sakit, kelompok rentan)
  • Warga yang tinggal di daerah terpencil
  • Pelajar atau mahasiswa
  • Perusahaan atau komunitas.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |