Riza Chalid Tersangka Kasus Petral, Kejagung Intens Koordinasi dengan Interpol

4 hours ago 5
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka di kasus korupsi. Kali ini perkara yang menjerat Riza terkait pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada tahun 2008-2015.

Diketahui, Riza Chalid sebelumnya telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kejagung juga telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski begitu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi memastikan komitmen pihaknya untuk memulangkan MRC. Dia menyebut status red notice Riza Chalid pun dipastikan masih aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk berusaha mendatangkan saudara MRC tersebut," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Syarief menjelaskan bahwa Riza Chalid kini tidak hanya terjerat satu perkara. Selain kasus lama yang belum tuntas, dia kini resmi menjadi tersangka dalam perkara baru terkait tata kelola niaga minyak di Petral.

"Upaya tetap dilakukan dan dengan demikian MRC selain menjadi tersangka di perkara yang terdahulu, juga menjadi statusnya tersangka di perkara yang satu ini," lanjutnya.

Dia menegaskan saat ini Kejagung masih terus berupaya memulangkan Riza Chalid. Dia berharap Riza Chalid bisa didatangkan ke Tanah Air secepat mungkin.

"Untuk target waktu, pasti kita mengusahakan yang secepat mungkin ya," ujar Syarief.

Dia menjelaskan upaya memulangkan DPO di luar negeri itu harus memperhatikan kedaulatan hukum negara lain. Meski begitu, dia meastikan penyidik terus mengupayakan penangkapan secepat mungkin.

"Karena memang ini menyangkut yurisdiksi negara lain, di luar yurisdiksi Indonesia memang sepertinya kita perlu waktu tapi semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan," tutur Syarief.

"Semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan. Kita juga berharap kami bisa segera mendatangkan saudara MRC selaku tersangka ke Indonesia," harapnya.

Syarief mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Interpol. Dia juga mengatakan saat ini penyidik sudah mengantongi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid.

"Yang jelas pertama yang bersangkutan di luar Indonesia. Kedua kami tetap berkomunikasi dengan satker terkait, baik dengan NCB sini, dengan Interpol di Lyon dan beberapa negara yang kami duga ada yang bersangkutan keberadaan bersangkutan berada," terangnya.

Di sisi lain, Syarief mengungkap dampak kasus korupsi pengadaan minyak mentah Petral 2018-2015. Dia menyebut praktik curang itu menyebabkan panjangnya proses rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) hingga ke masyarakat.

Kondisi ini, ujarnya, berdampak pada harga BBM Premium (88) dan Pertamax (92) yang beredar di masyarakat pada periode tersebut.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," ujar Syarief.

"Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," sambungnya.

Syarief menjelaskan kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi-informasi rahasia dari internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi itu diduga dimanfaatkan untuk mengatur pemenang tender serta memengaruhi harga.

Riza Chalid melalui anak buahnya IRW kemudian memanfaatkan hal itu untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan.

"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," ungkap Syarief.

Ia menjelaskan komunikasi itu dilakukan oleh IRW kepada tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pengkondisian itu kemudian menimbulkan kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan rencana Riza Chalid, lanjut Syarief para pejabat Petral kemudian mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.

Akibatnya tender berhasil dilakukan dan terdapat MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012-2014.

Berikut daftar tujuhtersangka dalam perkara ini:

1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
4. NRD, selakuCrude trading manager di PES;
5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
7 IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, penyidik masih menghitung besaran kerugian negara dalam perkara itu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(ond/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |