Riza Chalid Susul Anaknya Jadi Tersangka Korupsi Kasus Minyak Mentah

7 hours ago 3
Jakarta -

Saudagar minyak Riza Chalid telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Riza kini menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

Riza dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain Riza, ada delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut rincian tersangka yang baru ditetapkan Kejagung semalam:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Peran Riza Chalid

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengungkapkan Riza Chalid dalam kasus ini bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Nuaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (tersangka sebelumnya). Riza dan mereka semua itu menyepakat kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Qohar menerangkan kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum. Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu.

Riza Chalid di Singapura

Saat ini, Kejagung sedang memburu Riza Chalid. Saat ini dia diketahui sedang berada di Singapura.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar.

Kejagung juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Penyidik segera bertemu dengannya untuk melakukan upaya hukum lain.

"Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," imbuhnya.

Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Qohar juga mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Total kerugian mencapai Rp 285 triliun.

"Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389," kata Abdul Qohar.

Jumlah kerugian ini bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung. Sebelumnya disebutkan kerugian dalam kasus tersebut senilai Rp 193,7 triliun.

"Ini terdapat dari dua komponen, yang pertama kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara," ujarnya.

Anak Riza Chalid

Sebagaimana diketahui, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sudah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Kerry sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Bedanya, Kerry sudah ditahan sementara Riza belum.

Peran Kerry dalam kasus ini selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung mengatakan proses impor itu dilakukan untuk mengambil untung secara sepihak. Sebab, penyidik menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh Dirut PT Pertamina Internasionak Shipping saat itu Yoki Firnandi (YF), yang juga tersangka dalam kasus ini. Sehingga, negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.

"Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar pada 24 Februari 2025 lalu.

Terkait keterlibatan anaknya ini, rumah Riza Chalid juga pernah digeledah Kejagung pada Februari lalu. Sejumlah barang bukti yang disita Kejagung dari rumah Riza adalah uang tunai sejumlah Rp 857.528.000, dokumen, hingga barang bukti elektronik.

Dalam penetapan tersangka semalam ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka. Enam di antaranya petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Dengan demikian, total 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

(zap/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |