Jakarta -
Empat pemuda mabuk mencabuli anak disabilitas mental berumur 13 tahun di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Mereka melakukan aksi bejatnya itu di rumah salah satu pelaku.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan empat tersangka, yaitu TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), berkumpul dan minum minuman keras di rumah salah satu pelaku. Korban, yang merupakan tetangga dari pelaku, masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil es batu di dapur.
"Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga," kata Condro Sasongko, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok. Para pelaku meremas payudara korban dan tindakan pencabulan lain.
"Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban," jelas Condro.
Pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang. Satreskrim yang dipimpin AKP Andi Kurniady ES dan personil Unit PPA pimpinan Iptu Iwan Rudini menangkap pelaku pada Rabu (9/7).
"Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja," kata Condro Sasongko.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(aik/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini