DKPP Keluhkan Aduan Pileg 2024 Masih Ada: Harus Ada Masa Kedaluwarsa

5 hours ago 2

Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai perlu ada pembatasan masa kedaluwarsa untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebab, saat ini masih terdapat aduan mengenai pemilu legislatif (pileg) yang terus masuk, meski proses pemilu telah selesai.

"Kasus pileg, masih ada yang mengadukan. Udah selesai. Padahal, makanya saya bilang di media putusan DKPP tidak akan mengubah suara. Tidak akan mengubah hasil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

"Masih ada lho pengaduan pileg itu, udah setahun lebih kan, setahun setengah kali ya, kan pileg itu kan Februari ya, setahun setengah, masih ada yang mengadukan kasus pileg. Nah, itulah sebenarnya yang jadi perlu dibatasi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heddy mengatakan pembatasan waktu aduan terkait tahapan pemilu perlu diterapkan. Terkecuali, menurut dia, berkaitan non-tahapan dapat diadukan tanpa mengenal batas waktu.

"Mestinya lebih baik dibatasi, ada masa kedaluwarsanya. Kalau nggak DKPP tuh babak belur tuh sendiri, aduan nggak kelar-kelar ini," ujarnya.

"Ya kalau non-tahapan sih, misalnya kasus narkoba, kasus judi, kasus pinjol, nggak apa-apalah itu. Ini kasus tahapan pileg, masih diadukan, sementara anggota DPR-nya udah kipas-kipas ke mana-mana," lanjut dia.

Dia mengatakan perlu adanya diskusi untuk membatasi aduan terkait tahapan pemilu. Terlebih, dia mengatakan putusan DKPP tak akan memengaruhi hasil pemilu.

"Itu yang membuat nggak nyaman itu, dan itu kayaknya itu perlu (dibatasi). Menurut saya ya, perlu ada pembatasan. Harus didiskusikan pembatasannya sampai berapa lama," tuturnya.

(amw/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |