Solo -
Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi para tergugat sehingga kasus ijazah Jokowi dinyatakan selesai. PN Solo menyatakan tidak berwenang menangani perkara itu.
Perkara itu diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang menggugat tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait ijazah palsu Jokowi.
"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang," kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat ditemui awak media di PN Solo, dilansir detikJateng, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan putusan sela sendiri dilakukan secara daring pada Kamis (10/7). Ada tiga poin amar putusan: pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Lalu, ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506 ribu.
"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu, putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai," jelasnya.
Dia mengatakan perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai di tingkat PN Solo. Namun pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan permohonan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini