Respons Airlangga Usai MA AS Batalkan Kebijakan Tarif Dagang Trump

7 hours ago 6

Jakarta -

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons terkait Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden AS Donald Trump. Airlangga menyebut bagi Indonesia, perjanjian dengan AS saat ini masih berproses.

"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara 2 negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian untuk berlakunya periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," kata Airlangga dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas keputusan itu, Airlangga mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan membahasakan dengan DPR. Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk mendiskusikan perjanjian dengan AS tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan USDR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian. Alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen tapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," ucap Airlangga.

"Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agriculture dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan. Namun kan kita juga yang 0 persen itu ada supply chain untuk elektronik dan juga CPO dan juga tekstil dan foodware dan yang lain. Jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," tambahnya.

Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa dirinya sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo minta agar kebijakan itu dipelajari secara seksama.

"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan MA-nya Amerika ini sudah dibahas dengan USDR sebelum kita tandatangani," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara melanggar konstitusi. Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.

Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum. Hal itu memberi kekuasaan ke dirinya untuk "mengatur" perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat.

Namun, kebijakan tarif Trump memicu protes keras baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan-perusahaan mengeluhkan kenaikan pajak mendadak pada barang yang masuk ke AS dan khawatir hal ini akan membuat harga barang menjadi lebih mahal.

Pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil lalu menguggat kebijakan Trump ke MA AS. Mereka memandang bahwa UU yang digunakan Trump untuk memungut biaya itu sama sekali tidak menyebutkan kata "tarif".

Para pengugat juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberi presiden "kuasa tanpa batas" untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.

(fas/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |