Rekrut Anak untuk Kerusuhan 27 Agustus, 3 Tersangka Total Raup Rp 3,4 Juta

1 week ago 18

Jakarta -

Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang tersangka diduga melakukan eksploitasi anak dalam kerusuhan 27 Agustus 2026. Tiga orang pelaku disebut mendapat keuntungan Rp 3,4 juta setelah berhasil merekrut anak dalam kerusuhan itu.

"Pelaku yang sudah kami lakukan penahanan ada tiga orang yang sudah kami lakukan penahanan, yaitu inisial B, N, dan juga P," ujar Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Rita mengatakan para pelaku mengeksploitasi anak. Caranya, para pelaku mengiming-imingi anak untuk ikut kerusuhan dan membayar mereka.

"Mereka memengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang," ungkapnya.

Dia mengungkapkan masing-masing pelaku sudah merekrut puluhan anak. Berikut rinciannya:

1. Pelaku inisial B merekrut 53 anak, tiap anak dijanjikan mendapat uang Rp 55 ribu.

2. Pelaku inisial N berjenis kelamin perempuan, mengumpulkan 22 anak, masing-masing diberikan rencana uang sebesar Rp 50 ribu.

3. Pelaku inisial F atau biasa dipanggil P mengumpulkan 8 anak, yang rencana akan diberikan Rp 40 ribu.

"Dari hasil penelusuran dan bukti transfer didapati keuntungan masing-masing untuk B Rp 2.350.0000, N Rp 852.500, dan P Rp 250 ribu, namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat, sementara ada beberapa hal yang kami perlu dalami. Namun untuk pembuktian kasus ini sudah menyatakan bahwa mereka memanfaatkan anak untuk kegiatan yang tanpa jaminan keamanan," jelasnya.

Jika ditotal ketiganya mendapat keuntungan Rp 3.452.500, hasil dari merekrut anak.

Menurut Rita, puluhan anak-anak yang menjadi korban dari pelaku ini berhasil diamankan sebelum mereka mengikuti aksi. Mereka diamankan sebelum mereka menjadi pelaku atau korban dari kerusuhan itu.

Polisi pun menjerat tiga tersangka dengan Pasal 76 huruf h juncto Pasal 87 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak terkait adanya eksploitasi ekonomi.

Tonton juga video "Ini Tampang 2 Sketsa Wajah Pengeroyok Bambang Setiawan"

(zap/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |