Rekomendasi Sanksi Berat untuk Kepala Pengamanan Lapas Blitar-2 Pegawai di Kasus Sel Sultan

3 hours ago 3
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerjunkan tim internal untuk mendalami kasus sel sultan di Lapas Blitar, Jawa Timur (Jatim). Hasilnya, kepala pengamanan lapas dan dua oknum pegawai direkomendasikan sanksi berat.

Kepala Pengamanan Lapas Blitar telah dicopot dari jabatan dan dua oknum pegawai dibebastugaskan. Mereka kini menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim).

"Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar, berdasarkan surat keputusan Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas jatim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, kepada detikcom kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Rika menjelaskan tim yang turun memeriksa kasus ini berasal dari Kemenimipas serta Kanwil Ditjenpas Jatim. Rika memastikan sanksi akan dijatuhkan bagi ketiganya.

"Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setelah dikumpulkan bukti-bukti terkait," ucap dia.

Rika menyebut ketiganya direkomendasikan untuk mendapat hukuman disiplin Tingkat berat. "Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," sambung Rika.

Rika menyampaikan penegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto soal nol toleransi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran, dan mencederai marwah institusi. Rika lalu menyampaikan Kemenimipas, sejak dibentuk pada Oktober 2024, telah menindak 774 pegawai, dan 71 di antaranya dipecat.

"Sesuai dengan yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi), tidak ada ampun bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk juga petugas," tegas Rika.

"Karena marwah Pemasyarakatan sangat penting untuk dijaga integritasnya. Hal ini telah dibuktikan dengan telah ditindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan 71 orang di antaranya telah dipecat," imbuh Rika.

Terakhir, Rika berterima kasih kepada masyarakat yang turut mengawasi kinerja pihaknya. "Terima kasih atas kontribusi masyarakat yang telah melakukan kolaborasi dalam melakukan pengawasan fungsi Pemasyarakatan," pungkas dia.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengusut dugaan praktik jual beli sel sultan seharga Rp 100 juta di Lapas Blitar. Dua petugas lapas saat ini tengah diperiksa internal.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Yan Sultra, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Penanganan dilakukan bersama tim pengamanan internal (patnal) pemasyarakatan.

"Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," kata Yan dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menambahkan, dua petugas yang diperiksa terdiri dari satu staf dan satu pejabat. Keduanya telah ditarik ke kantor wilayah untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Memang sudah ada dua petugas kami, satu staf dan seorang pejabat, yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan pemeriksaan," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik pungutan liar terkait penyediaan sel khusus di dalam lapas. Nilai yang disebut-sebut mencapai Rp 100 juta.

Kemenimipas menegaskan akan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya praktik menyimpang tersebut.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi membenarkan terkait kabar pungli kamar khusus itu. Ia menyebut ada tiga pegawainya yang menawarkan kamar khusus itu kepada narapidana.

Terbongkarnya tawaran itu berawal dari laporan napi. Dari situ, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tiga oknum petugas menawarkan kamar khusus seharga Rp 100 juta per napi.

"Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Iswandi dilansir dari detikJatim, Selasa (28/4).

(aud/aud)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |