Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

3 hours ago 3

Jakarta - Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal.

Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo usai menggelar pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026). Dahnil diminta tidak mudah tergiur iklan di media sosial maupun ajakan dalam ceramah-ceramah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah terpengaruh dengan iklan-iklan yang ada di sosial media, kemudian yang ada di banyak tempat melalui ceramah-ceramah segala macam, yang mengajak untuk naik haji tanpa ngantri," kata Dahnil Anzar kepada wartawan.

Dahnil menegaskan, bahwa secara resmi tidak ada skema naik haji tanpa melalui proses antrean. Dia menyebut tawaran 'haji tanpa antre' biasanya tidak menggunakan visa haji resmi, sehingga status jemaahnya menjadi ilegal.

"Sejatinya tidak ada skema naik haji tanpa ngantri. Jadi naik haji itu pasti ngantri. Kalau ada iklan-iklan atau ajakan-ajakan untuk naik haji tanpa ngantri, itu pasti tidak menggunakan visa haji. Artinya, mereka adalah jemaah haji ilegal dan itu pasti potensinya adalah penipuan," jelasnya.

"Oleh sebab itu, masyarakat jangan mudah dibujuk melalui iklan-iklan tersebut dengan biasanya ajakan-ajakan yang sangat meyakinkan, oleh sebab itu hindari," lanjutnya.

Dia juga memperingatkan para pelaku menghentikan praktik tersebut. Dahnil memastikan kepolisian tidak akan ragu melakukan tindakan tegas secara hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejak dibentuknya Satgas Haji, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji mengalami peningkatan. Hal ini seiring dengan masifnya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 115 laporan. Di antaranya ada yang sudah diselesaikan, kemudian ada 68 yang masih dalam proses," ungkap Dedi.

Dedi menjelaskan, terhadap 68 laporan yang sedang diproses, pihaknya bersama Kementerian Haji akan melakukan asesmen untuk melihat unsur niat jahat atau mens rea dari para pelaku. Jika unsur tersebut terpenuhi, kata Komjen Dedi, maka penegakan hukum akan dilakukan.

"Apabila mens rea-nya sudah masuk, maka upaya penegakan hukum harus tetap dilakukan," tegasnya.

Meski demikian, Polri tetap membuka peluang mediasi melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, jika mediasi menemui jalan buntu, jalur hukum menjadi pilihan untuk memberikan efek jera.

"Ketika RJ dan mediasi dinyatakan gagal, maka sekali lagi penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera, tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya," pungkas Dedi.

(ond/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |