3 Kali Periksa Hilman Latief, KPK Makin Yakin soal Bagi Jatah Kuota Haji

4 hours ago 2
Jakarta -

KPK untuk ketiga kalinya memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (HL) terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Usai memeriksa Hilman Latief, KPK menyampaikan semakin yakin bahwa terdapat pembagian kuota haji khusus yang tak sesuai ketentuan.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50%-50%," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

"Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengkonfirmasi, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92% untuk reguler, 8% untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50%-50%," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, penyidik turut memperdalam terkait pihak-pihak yang menjadi inisiator dalam pembagian kuota haji khusus tak sesuai ketentuan ini.

"Termasuk juga, keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," tutur Budi.

Selain itu, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Hilman Latief hari ini juga bertujuan untuk memperkuat duduk perkara kasus.

"Ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2 Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ya. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini," imbuhnya.

Hilman 3 Kali Diperiksa KPK

Diketahui, Hilman Latief menjalani pemeriksaan ketiga kalinya oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Seusai diperiksa, Hilman menyebut dikonfirmasi mengenai proses pembagian kuota haji khusus.

"Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja. Nggak ada (hal yang dikonfirmasi). Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja kebijakan. Tentang kuota aja," ungkap Hilman di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6).

Hilman mengaku tidak ditanya soal dugaan aliran uang kepada dirinya. Dia juga membantah menjalin komunikasi terkait pembagian kuota haji dengan pihak travel.

"Nggak (konfirmasi soal penerimaan uang). Wah, saya nggak tahu itu, saya nggak tahu (keuntungan tidak sah yang diterima Maktour)," ujarnya.

Ini merupakan ketiga kalinya Hilman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Hilman pertama kali diperiksa oleh KPK pada September 2025.

Saat itu, Hilman diperiksa selama 11 jam oleh penyidik. Dia dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.

Kemudian, Hilman diperiksa KPK pada Rabu (20/5). Saat itu, KPK mencecar Hilman mengenai pengelolaan kuota haji yang dilakukan oleh para asosiasi haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hilman sempat membantah menerima uang dalam kasus ini. Kemudian, pihak KPK merespons dengan menyampaikan bahwa menemukan fakta lain yang berbeda dari klaim Hilman itu.

Selain Hilman, KPK juga hari ini memanggil lagi Subhan Cholid (SUB) selaku mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024. Ini kedua kalinya Subhan diperiksa.

4 Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(kuf/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |