Jakarta, CNBC Indonesia - Rata-rata lama jam kerja di Indonesia mencapai 41 jam dalam sepekan, berdasarkan data Keadaan Pekerja di Indonesia Februari 2025 yang diterbitkan setiap semester oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Rata-rata lama bekerja itu tak mengalami perubahan dibanding catatan per Februari 2024. Namun, untuk buruh/karyawan/pegawai, rata-rata jam kerja seminggu pada Februari 2025 yaitu 43 jam, lebih tinggi dibandingkan periode Februari 2024 yaitu 42 jam.
Dengan lama jam kerja itu, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja pada Februari 2025 mencapai Rp 2,84 juta, mengalami kenaikan dibandingkan dengan Februari 2024 sebesar Rp 2,76 juta.
"Besarnya rata-rata jam kerja seminggu pekerja pada Februari 2025 adalah 41 jam, relatif sama dibandingkan periode Februari 2024 yaitu 41 jam," dikutip dari publikasi BPS itu, Jumat (18/7/2025).
Bila dilihat berdasarkan lapangan kerja utama, rata-rata lama kerja para karyawannya bervariasi, demikian juga upahnya. Namun, besaran upah atau gaji sebulan itu tak mencerminkan korelasi dengan waktu bekerja para karyawannya.
Misalnya, di sektor pertambangan dan penggalian, yang memiliki rata-rata jam kerja terlama, yaitu 49 jam sepekan mendapatkan upah bersih sebulan sebesar Rp 4,67 juta per Februari 2025. Jam kerja ini naik dari sebelumnya rata-rata 47 jam sepekan dan gajinya juga naik dari catatan per Februari 2024 sebesar Rp 4,39 juta per bulan.
Sementara itu, jam kerja paling singkat ialah untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan selama 34 jam dengan upah sebesar Rp 1,70 juta. Sedangkan pada Februari 2024 jam kerjanya 33 jam dengan upah Rp 1,55 juta.
Di sektor industri pengolahan atau manufaktur, jam kerjanya selama 44 jam dengan gaji Rp 2,97 juta. Lama bekerja ini rata-ratanya naik dari catatan per Februari 2024 selama 42 jam dengan upah saat itu Rp 2,89 juta.
Untuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum lama kerjanya 48 jam dengan gaji Rp 2,29 juta sedangkan per Februari 2024 selama 47 jam dengan upah Rp 2,18 juta. Lama jam kerja ini serupa untuk sektor real estat namun upahnya Rp 4,13 juta dari sebelumnya per Februari 2024 selama 46 jam dengan upah Rp 4,3 juta.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Profesi dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia