Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61% dari total penindakan.
Dirjen Djaka Budhi Utama dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%. Kendati demikian, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%.
"Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," ujar Djaka dalam keterangan resmi dikutip Jumat (18/7/2025).
Tak hanya itu, Djaka pun mengatakan dalam Operasi Gurita, yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025 telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.
Adapun sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Sementara Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.
Dalam pelaksanaan Operasi Gurita, kantor ini mencatat 23 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal.
"Kinerja ini dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 kali penindakan tambahan, dengan barang hasil penindakan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal," ujarnya.
Bea Cukai pun sempat menyita empat unit mesin pembuat rokok dalam penindakan pada 28 Februari 2025 di sebuah pabrik rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
Selain itu, terdapat pula 29 juta batang rokok ilegal hasil dari 57 kali penindakan oleh Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025, dengan 6,46 juta batang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Barang tersebut memiliki nilai perkiraan sebesar Rp9,59 miliar, dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.
"Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menjadi bukti komitmen kuat Bea Cukai dalam memberikan efek jera kepada para pelaku usaha ilegal," ujarnya.
Tak hanya melakukan tindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai pun menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.
Pendekatan ini terbukti efektif. Salah satu indikatornya terlihat dari peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang, yang naik dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.
Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan sinergi antara pengawasan, edukasi, dan kolaborasi dengan elemen masyarakat.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Tindak 800.000 Batang Rokok Ilegal di Jatim