Jakarta -
Pengurus besar PGRI mengikuti rapat dengan Baleg DPR RI membahas kriminalisasi guru hingga nasib guru honorer. Salah satu poin yang diusulkan PGRI yakni rancangan undang-undang untuk melindungi guru dari kriminalisasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Dia menyampaikan usulan PGRI agar DPR RI merancang undang-undang untuk melindungi guru.
"Kami menyampaikan beberapa hal yang ingin kami rumuskan, sudah kami rumuskan untuk jadi pertimbangan agar UU Perlindungan Guru bisa menjadi dasar terutama Baleg menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru tersebut," kata Maharani saat rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan PGRI sudah menyusun draft awal terkait undang-undang tersebut. Ia memandang pentingnya RUU Perlindungan Guru untuk melindungi guru dari paradoks moral.
"Paradoks moral negara terhadap guru, secara moral negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik, tapi pada saat yang sama kerap kali membiarkan guru berada pada posisi rentan secara hukum, bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah," jelasnya.
"Adanya pengaturan perlindungan guru yang secara khusus dimaksudkan mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru," lanjut dia.
Ia pun berharap agar RUU tersebut bisa masuk Prolegnas 2026. Menurut dia, RUU itu mendesak.
"Harapan PGRI terhadap DPR RI tentu kita berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yakni 2024-2029. Tentu karena adanya keterdesakan dan pentingnya kehadiran UU ini dalam menjamin keselamatan bagi guru-guru, juga keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya," tutur dia.
(maa/gbr)


















































