Jakarta -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyerahkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Hal itu untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho dalam mendorong transformasi digital penindakan pelanggaran lalu lintas.
Penyerahan ETLE Mobile Handheld tersebut dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Faizal, Selasa (3/2/2026). Pengoordinasian teknis dilakukan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto serta melibatkan jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah sebagai pelaksana operasional di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, ETLE Mobile Handheld disalurkan dan didistribusikan kepada satuan fungsi serta satuan kewilayahan di lingkungan Polda Jawa Tengah. Pendistribusian untuk mendukung pelaksanaan penindakan yang lebih efektif di berbagai karakteristik jalan, baik jalan arteri, jalur nasional, kawasan perkotaan, maupun lokasi rawan pelanggaran.
ETLE Mobile Handheld menjadi sarana pendukung tugas petugas lalu lintas dalam mendokumentasikan pelanggaran secara digital melalui perekaman foto dan video kendaraan. Setiap hasil rekaman dilengkapi dengan informasi pendukung yang akurat, meliputi waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, serta identitas kendaraan bermotor, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Seluruh data pelanggaran yang terekam melalui ETLE Mobile Handheld secara otomatis terhubung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Integrasi ini memungkinkan proses penindakan dilakukan secara elektronik dan terstandar, sehingga menjamin transparansi serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui penyerahan ETLE Mobile Handheld ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, objektif, dan berbasis teknologi. Korlantas Polri berharap optimalisasi penggunaan ETLE di wilayah Polda Jawa Tengah dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.
(whn/jbr)

















































