Periksa Direktur Biro Travel Haji, KPK Dalami Aliran Uang ke Oknum Kemenag

2 hours ago 1
Jakarta -

KPK selesai memeriksa sejumlah direktur hingga komisaris travel umroh dan haji. KPK mendalami aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

"Dalam lanjutan pemeriksaan para saksi hari ini, penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Dalam kesempatan ini juga, Budi turut mengimbau agar pihak-pihak biro travel lainnya bisa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, KPK memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Saksi-saksi itu berasal dari pihak travel.

Berikut daftar saksi yang dipanggil:

1.⁠ ⁠Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel
2.⁠ ⁠Boyke Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
3.⁠ ⁠Muchammad Romly selaku Direktur PT Cahya Madina Travel
4.⁠ ⁠Rini Indriani selaku Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta
5.⁠ ⁠Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours.

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Jumat (30/1).

Usai pemeriksaan, Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alasan belum menahan Yaqut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Budi menyebut saat ini KPK masih fokus menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Budi mengatakan penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Jadi, kata dia, nantinya Yaqut bisa ditahan dan kasusnya segera disidangkan.

"Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," jelasnya.

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Hasil penyidikan KPK menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan Kementerian Agama era Yaqut dalam penggunaan kuota tambahan itu. KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Catatan redaksi:
Sebagian isi berita diubah karena Juru Bicara KPK Budi Prasetyo keliru memberikan jadwal pemeriksaan.

(kuf/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |