Jakarta -
Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik keras penyunatan vonis Gazalba Saleh.
"(Vonis Gazalba Saleh disunat) menunjukkan bahwa benar, bahwa mafia hukum itu ada di pengadilan gitu ya, menjangkiti Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Minggu (22/6/2025).
Zaenur kecewa dengan hukuman Gazalba Saleh yang disunat jadi 10 tahun. Menurut dia, hukuman 10 tahun penjara tak bisa dibilang hukuman yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenur menjelaskan Gazalba Saleh adalah hakim agung alias orang yang paling tahu hukum. Ia menyebutnya sebagai 'wakil tuhan'.
Namun, Gazalba malah melakukan tindak korupsi dan pencucian uang. Apa yang dilakukan Gazalba, terang Zaenur, adalah sangat merusak hukum dan keadilan.
"Harusnya pidana yang dijatuhkan itu maksimal. Bahkan harusnya (hukuman maksimal) dari tuntutannya. Di awal harusnya tuntutannya 20 tahun gitu ya. Kalau tidak salah ini kan tuntutannya 15 tahun ya. Dikabulkan pertama 10 tahun di tingkat PN, bandingnya kalau nggak salah 12 (tahun) ya, turun lagi di tingkat kasasi (menjadi 10 tahun)," lanjut Zaenur.
Penyunatan vonis Gazalba, bagi Zaenur, sama sekali tidak menunjukkan sikap keras terhadap korupsi. Ia melihat penyunatan vonis justru membuka ruang-ruang maaf bagi para koruptor.
"Pascavonis ini harus jadi pembelajaran betul, harus ada upaya perbaikan di Mahkamah Agung. Setelah berkali-kali berbagai kasus ya," tutur Zaenur.
Zaenur kemudian menyinggung kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menaikkan gaji hakim. Menurutnya, kenaikan gaji hakim tak menjawab akar masalah korupsi yang dilakukan para hakim.
"Levelnya Gazalba ini take home pay-nya ratusan juta per bulan. Mau digaji berapa lagi untuk tidak korupsi? Ya nggak ada ujungnya, nggak ada titik yang akan memuaskan orang yang serakah, sehingga untuk memperbaiki situasi itu butuh perbaikan pengawasan, perbaikan manajemen sumber daya manusia," sambungnya.
Sebelumnya, hukuman Gazalba Saleh disunat menjadi 10 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada vonis Gazalba di tingkat banding, yakni 12 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara," demikian bunyi putusan MA dilihat Jumat (20/6).
Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6).
Hukuman yang dijatuhkan MA ini kembali ke vonis awal Gazalba di tingkat pertama. Sebelumnya, Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasinya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.
(isa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini