PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Penjara

10 hours ago 10

Jakarta -

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Hukuman Arif diperberat dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Perkara banding Arif Nuryanta diketok pada Senin (2/1/2026). Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim banding tetap menghukum Arif membayar denda Rp 500 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider 6 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000," ujar hakim.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.

Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Arif terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," ujar ketua majelis hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.734.276.000.

Hakim mengatakan harta benda Arif dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Arif Nuryanta bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |