Proyek pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dan BBM di Galuga, Bogor, Jawa Barat (Jabar), resmi dimulai. PSEL Bogor Raya 1 ini ditargetkan mampu mengolah 500 ribu ton sampah per tahun dan mengurangi emisi karbon hingga 640 ribu ton saat beroperasi.
"Proyek ini ditargetkan mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun atau sekitar 45 persen timbulan sampah terolah Kota dan Kabupaten Bogor. Dari sisi lingkungan, ini juga diproyeksikan dapat menurunkan emisi sampah dari TPA hingga 80% dan mengurangi emisi karbon sebesar 640 ribu ton setara CO2 per tahun," kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Satria Sjahrir di Bogor, Kamis (17/9/2026).
Pandu mengatakan tim yang terlibat memiliki pengalaman pada berbagai proyek PSEL, termasuk di Asia Pasifik dan di Eropa. Dia mengatakan PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk memberikan energi dan memberdayakan ekonomi lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi energi, inisiatif ini akan menghasilkan energi hijau yang dapat menyuplai lebih dari 100 ribu rumah masyarakat Bogor Raya. Inisiatif ini juga bernilai Rp 2,8 triliun dari sisi investasi, dan insyaallah menciptakan lapangan kerja sebesar 1.200, dan mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%," katanya.
Kepala Bappisus Aries Marsudiriyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap masalah pangan, air, energi, dan lingkungan hidup. Aries menyebutkan dia akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk untuk mencari terobosan dalam berbagai masalah.
"Sudah berpuluh-puluh tahun masalah sampah ini menggunung terus dan alhamdulillah, sekarang sampah bisa dikelola menjadi energi, bisa dikelola menjadi solar dan lain sebagainya. Dan nanti akan kita terobosan terus ya, inovatif terus. Mungkin bisa untuk pupuk, bisa untuk conblock, bisa untuk batako, dan lain sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pengelolaan sampah dengan sistem ditumpuk di lahan terbuka atau open dumping sudah dilarang. Zulhas mengingatkan bahwa kepala daerah yang melakukan hal tersebut akan terkena masalah.
"Open dumping sudah nggak boleh lagi. Oleh karena itu, bupati, wali kota, kalau masih open dumping bisa terkena masalah, karena undang-undangnya sudah melarang. Buang sampah terbuka begitu sudah nggak boleh lagi," kata Zulhas seusai peresmian pembangunan PSEL dan Pirolisis Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis (17/9).
Zulhas mengatakan hal tersebut ketika ditanyai terkait keberadaan sampah di TPAS Galuga. Selain tidak ada lagi sistem open dumping, sampah lama yang ada di TPAS Galuga akan diolah dengan sistem pirolisis menjadi BBM jenis solar.
"Jadi ada pengolahan sampah yang baru, ada yang lama, ada dua. Ini (sampah) yang baru, yang baru datang diselesaikan melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik. Yang satu lagi, sampah yang sudah ada (di TPAS Galuga), diolah lagi pirolisis menjadi solar," kata Zulhas.
Lihat juga Video: PSEL Bekasi Sulap Gunung Sampah Jadi Listrik, Warga Siap Pilah dari Dapur?
(sol/haf)


















































