Jakarta -
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengapresiasi Polda Metro Jaya atas pengungkapan penyelundupan 49,8 ton kacang tanah ilegal dari India. PPI menilai masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan dapat merugikan importir yang telah menjalankan prosedur dan memenuhi kewajiban impor.
"Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut, khususnya kacang tanah," kata perwakilan PT PPI, Viana, di lokasi gudang hasil penyelundupan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (16/9/2026).
Selaku perusahaan BUMN, Viana menyebut PT PPI telah melakukan banyak importasi untuk produk dengan ketentuan lartas (larangan terbatas), khususnya untuk produk kacang tanah. Ia menyebut PPI juga berpegang teguh terhadap prinsip GCG (good corporate governance) dan melaksanakan seluruh prosedur importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai dari pengurusan perizinan, pengadaan hanya dari negara asal dan eksportir yang terdaftar di Balai Karantina, proses karantina, serta pembayaran pajak impor, serta melakukan monitoring dan laporan kepada kementerian terkait," katanya.
Oleh karena itu, PT PPI merasa dirugikan dengan adanya impor ilegal tersebut. Impor yang dilakukan penyelundupan berbeda dengan proses yang harus ditempuh PT PPI sebagai importir legal.
"Sehingga dengan masuknya barang ilegal ini tentu saja sangat merugikan kami sebagai importir legal," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan kacang tanah dari India di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Barang bukti sebanyak 49,85 ton kacang tanah disita dari gudang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya impor kacang tanah ilegal yang diselundupkan melalui Dumai, Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah gudang tersebut.
"Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Rabu (16/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram, dengan total 49,85 ton.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Komoditas pangan tersebut diselundupkan ke gudang di Jakarta melalui perairan Dumai.
"Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita ini dari India kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini ya," jelasnya.
Victor memastikan pihaknya akan terus mendalami penyelundupan kacang tersebut. Polisi kini telah memeriksa enam saksi dari berbagai pihak.
"Jadi saya jelaskan, jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya," katanya.
(mea/mea)


















































