PPATK Ungkap Temuan Rp 992 T Terkait Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

1 day ago 3
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran duit diduga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal Rp 992 triliun. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelidiki temuan itu.

"Tidak saja karena laporan atau analisis dari PPATK, tapi adalah menjadi kewajiban Satgas melakukan penertiban. Nah, kita punya data tadi pemetaan aktivitas bisnis oleh semua korporasi yang ada di kawasan hutan," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepasa wartawan, Senin (2/2/2026).

"Apakah itu melanggar atau tidak, inilah dilakukan serangkaian penyelidikan, investigasi, termasuk pengumpulan data, audit yang ada di lapangan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pelanggaran yang bersifat administratif akan selesaikan Satgas PKH. Jika ada dugaan tindak pidana, maka hal itu akan ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Apabila ada indikasi, ada dugaan kuat terjadi perbuatan pidana akibat pertambangan ilegal seperti yang ditengarai oleh PPATK. Maka Satgas akan mengkoordinasikan data temuannya itu kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk ditindaklanjuti melalui penegakan hukum pro justitia sesuai dengan tugas kewenangan aparat penegak hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025. Total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

"Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya," ucapnya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1).

PPATK juga mengungkap dugaan aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini diduga termasuk kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan. PPATK menyebut terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan PPATK, kejahatan lingkungan tercatat sebagai yang terbesar sepanjang 2025. Selain sektor pertambangan emas ilegal, ada di sektor lingkungan hidup dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,70 triliun. Sehingga total temuannya sekitar Rp 992 triliun.

Pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar. Nilai transaksi itu diduga dari hasil jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal.

(dvp/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |