Jakarta - Pondok pesantren (ponpes) yang didirikan AS (51), tersangka pemerkosa para santriwati, akan ditutup permanen. PBNU meminta para santri agar tetap bisa menjalani pendidikan sebagaimana haknya.
"Penutupan pesantren dapat dipahami sebagai langkah perlindungan dan pemulihan kepercayaan publik. Namun negara dan semua pihak juga harus tetap memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan dengan difasilitasi pindah ke lembaga yang aman dan terpercaya," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Gus Fahrur juga mengusulkan agar pemerintah setempat bisa mengganti manajemen ponpes tersebut. Namun, katanya harus diawasi ketat, agar santri bisa terus melanjutkan pendidikannya tanpa harus pindah ke lembaga pendidikan lain.
"Selain ditutup, pemerintah bisa mempertimbangkan mengambil alih sementara pengelolaan pesantren, mengganti manajemen bekerja sama dengan ormas Islam setempat agar aset umat tetap bermanfaat, namun dengan memperketat pengawasan," ujarnya.
"Yang penting, perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan santri harus tetap dijamin agar santri tidak menjadi korban kedua akibat ulah oknum pengelola," tambahnya.
Lalu, dia menilai kasus ini sangat memprihatinkan dan mencederai marwah pesantren sebagai tempat pendidikan akhlak dan perlindungan anak. Pelaku, katanya, harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku agar memberi keadilan bagi korban dan efek jera.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan agar memperkuat pengawasan, transparansi, serta sistem perlindungan santri, sehingga tidak ada lagi kekerasan seksual yang berlindung di balik institusi pendidikan maupun agama," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) yang didirikan AS (51), tersangka pemerkosa para santriwati. Ponpes itu pun ditutup secara permanen.
"Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, kepada wartawan, dilansir detikJateng, Jumat (8/5/2026).
Syaiku mengatakan Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Syaiku pun mengajak masyarakat mengawal perkara ini sampai tuntas.
"Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter," kata dia.
Lihat juga Video 'Akhir Pelarian Pendiri Ponpes Pati Pemerkosa Santriwati':
(azh/zap)


















































