Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi ada lima santriwati di Pati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS (51). Komnas HAM mengatakan jumlah korban tersebut masih berpotensi bertambah.
"Terkait dengan jumlah korban, bagi kami, satu korban saja lebih dari cukup. Informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas 5 orang santriwati (korban). Mungkin bisa berkembang lebih," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dilansir detikJateng, Sabtu (9/5/2026).
Anis mengatakan pihaknya belum menerima data terkait informasi yang menyebut ada hingga 50 santriwati yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh AS. Menurutnya, meski jumlah korban belum dapat dipastikan, pemerintah tetap harus memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
"Tapi soal 50 korban, kami belum mendapatkan informasi pemantauan yang kami lakukan. Soal angka, satu korban saja lebih dari cukup agar negara ini memberikan perhatian serius baik aspek penegakan hukum maupun pemulihan pascapemulihan hukum itu selesai," jelasnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan, selama pemeriksaan, AS sempat tak mengakui perbuatan tindak pidana kekerasan seksual. Namun saat ini AS telah mengakui perbuatannya. Kini AS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Pati.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka AS ini, fakta terbaru terungkap, masih seperti pada saat pemeriksaan pertama. Cuma, saat pemeriksaan, saksi tidak mengaku. Tetapi, setelah kita lakukan penangkapan, Tersangka AS mengakui semua perbuatannya," jelas Iswantoro kepada wartawan di Polresta Pati siang ini.
"Jadi apa yang dilakukan kepada korban, tersangka ini mengakui sesuai apa menjadi keterangan korban," lanjut dia.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Terkuak, Modus Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Santriwati':
(amw/idh)


















































