Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). Polri mengatakan Riza Chalid hanya memiliki satu paspor.
"Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia," kata Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Interpol menerbitkan red notice Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Untung mengatakan red notice membuat ruang gerak Riza Chalid akan semakin terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas," jelas dia.
Untung mengatakan pihaknya telah memetakan keberadaan Riza Chalid. Namun, dia belum mengungkap detail di mana Riza Chalid berada.
"Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu," jelas Untung.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ond/haf)

















































