Polri Bongkar Grup FB 'Fantasi Sedarah', Nasir Djamil: Lindungi Masyarakat

7 hours ago 5

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengapresiasi langkah polisi membongkar grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memuat konten inses hingga pornografi sekaligus menangkap 6 pelaku. Ia menilai polisi mampu melindungi masyarakat dari pelaku yang menyimpang.

"Mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri yang telah menemukan dan menangkap pemilik dan pengelola akun grup Fantasi Sedarah," ujar Nasir kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Nasir mengatakan grup FB 'Fantasi Sedarah' sudah menyalahi aturan. Ia menyebut, jika dibiarkan, hal ini akan merusak moral bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Respons cepat tersebut menunjukkan bahwa polisi mampu melindungi masyarakat dari promosi penyimpangan orientasi seksual yang merusak moral bangsa," ujar Nasir.

Nasir berharap polisi bisa mengungkap motif dari para pelaku. Ia memandang pembuat dan pengunggah konten itu sangat berani menyebarkan penyakit di masyarakat.

"Komisi III berharap agar polisi bisa menyampaikan ke publik secara terbuka motif dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. 'Mereka sangat berani dan bagaikan virus ganas menyebar penyakit masyarakat'," ucap Nasir.

Diketahui, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5), menyatakan para pelaku sudah diamankan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

Polisi mengungkap tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Bareskrim Polri menelusuri grup ini berisikan ribuan member.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku," ujar Trunoyudo.

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |