Kota Bekasi -
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap 2 orang terduga pengedar narkoba. Barang bukti narkoba berupa sabu hingga ekstasi disita polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan anggotanya menangkap terduga pelaku berinisial DM (44) pada Senin (14/7) di sebuah kafe di Jalan Cempaka Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di daerah Kranggan dan sekitarnya, tim yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan pelaku pertama berinisial DM (44) di TKP," kata Kombes Putu, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu menggeledah badan dan lokasi hingga ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP), 1 dompet cokelat berisi 1 bungkus plastik berisi 35 butir tablet warna pink jenis ekstasi seberat 20,51 gram, dan 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,36 gram yang disimpan di lemari pakaian.
Dari hasil interogasi, DM mengaku membeli ekstasi dari Saudara BN seharga Rp 11,5 juta dan sabu dari Saudara FS seharga Rp 1,5 juta. BN dan FS telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Petugas yang mendalami keterangan DM lalu mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan mengantar sabu ke lokasi yang sama. Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim yang dipimpin Ipda Agus Nurmala mengamankan pelaku kedua berinisial MN (19) di depan warung kafe yang sama.
"Dari penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi Shabu di dalam kantong jaketnya," katanya.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa (15/9) pukul 01.00 WIB. Di sana petugas kembali menyita 1 timbangan elektronik, 1 pak plastik klip kosong, 1 bungkus klip besar, dan 1 bungkus klip kecil berisi kristal putih, serta 1 alat isap sabu.
"Total sabu yang disita dari MN seberat 4,62 gram. MN mengaku barang tersebut milik Saudara UM yang akan diberikan kepada DM dengan upah Rp 500 ribu," katanya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengejar para DPO pemasok.
Atas perbuatannya, DM dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lihat juga Video: 37 Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus, Mayoritas Pengangguran
(jbr/mea)


















































