Jakarta -
Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel di Tangerang, Banten. Pelaku berinisial TK (31) merupakan residivis yang sudah dua kali mencuri mobil.
Pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Senin (2/2/2026). Tim Opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp 150 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TK berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku mengaku merupakan residivis yang telah mencuri mobil sebanyak dua kali.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Raden mengungkapkan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang truk menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.
"Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas," jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Terpisah, Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi sendiri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu IA dan R.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Sriyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center kami di layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama.
(dek/dek)


















































