Polisi Tangkap 4 Pengedar Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Jakut

3 days ago 4

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat orang terkait peredaran obat keras tanpa izin edar atau ilegal. Mereka beroperasi dengan berkedok toko kosmetik.

"Para tersangka masing-masing berinisial MN, AZ, EF, dan US. Mereka diamankan dari sejumlah toko kosmetik yang berada di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro, Kamis (17/9/2026).

Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026 pada periode 9-17 September. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan ilegal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Dari beberapa lokasi, anggota menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang," ujarnya.

MN ditangkap di wilayah Kecamatan Koja pada Kamis (10/9) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Muncang, Lagoa, Koja. Polisi menemukan 470 butir Tramadol, 400 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, 20 butir Alprazolam 1 mg dan 20 butir Alprazolam 0,5 mg, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 616 ribu dari lokasi.

"AZ diamankan di Tugu Selatan, Koja, pada sekitar pukul 19.45 WIB. Polisi melakukan penindakan di sebuah toko kosmetik di Jalan Walang Baru Raya, Tugu Selatan, Koja. Seorang pria berinisial AZ diamankan dengan barang bukti 400 butir Tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu," tuturnya.

Selanjutnya, EF ditangkap di wilayah Cilincing pada Jumat (11/9) sekitar pukul 20.15 WIB. Barang bukti sebanyak 1.653 butir obat dan uang hasil penjualan sebesar Rp 520 ribu diamankan.

"US diamankan di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB. US diamankan dengan barang bukti 1.252 butir obat, terdiri dari 209 butir Tramadol, 942 butir Hexymer, 90 butir Trihex, 4 butir Camlet (Alpra) dan 7 butir Alprazolam. Polisi turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 340 ribu dan satu unit telepon genggam," jelasnya.

Tonton juga video "BPOM akan Tindak Toko yang Jual Bebas Obat Tramadol"

(rdh/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |