Jakarta -
Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT). Penyidik saat ini masih mempelajari barang bukti yang dikumpulkan.
"Saat ini penyidik masih mempelajari barang bukti yang dikumpulkan antara lain visum dan barang bukti digital," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (18/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor juga dilakukan oleh penyidik. Sejauh ini, sebanyak lima orang telah diminta keterangan oleh penyidik.
"Saat ini penyidik dari Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya sudah memeriksa pelapor saudari ANW dan empat orang saksi," bebernya.
Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kekerasan seksual. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan seorang wanita berinisial AW melaporkan Betrand Peto atas dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT," kata dia, Senin (14/9).
Pihak kepolisian kemudian akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan tersebut, di antaranya pelapor, saksi, hingga terlapor. Penyidik juga akan meminta visum terhadap pelapor.
"Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum," jelasnya.
Simak juga Video 'Polisi Periksa Saksi Dugaan Pelecehan oleh Betrand Peto':
(rdh/dek)


















































