Polisi Gerebek 3 Toko di Jaktim Diduga Jual Obat Keras, Ini Temuannya

7 hours ago 2

Jakarta -

Polsek Pasar Rebo menggerebek tiga toko penjual obat keras yang viral diserang dan ditembaki petasan oleh sekelompok orang tak dikenal di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Polisi menemukan adanya obat keras yang didiga diperjual belikan di toko tersebut.

"Kami dari Polsek Pasar Rebo menindaklanjuti dengan cepat informasi tersebut dengan mendatangi lokasi, terutama di Jalan Raya Bogor, di depan PT Meiyume, di depan Mixue, dan lokasi ketiga di Jalan Lestari, Kalisari," kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).

Dia menyebut, penggerebekan itu dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait peredaran obat tersebut. Dari hasil pemeriksaan di tiga lokasi, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga termasuk dalam kategori obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, terdapat 15 papan obat daftar G yang diamankan dari kios-kios tersebut. Penggerebekan melibatkan pengurus lingkungan setempat, seperti RT dan RW, serta pemilik kios.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kios yang sebelumnya diketahui disewakan untuk usaha lain. Menurut Wayan, awalnya kios tersebut digunakan untuk berjualan kosmetik, perangkat telepon genggam, serta tisu.

Namun, dalam praktiknya kios tersebut disalahgunakan untuk menjual obat-obatan keras secara ilegal.

"Awalnya, lokasi itu dipergunakan untuk sewa kosmetik, perangkat HP (handphone/telepon genggam), dan tisu. Tapi, ternyata disalahgunakan untuk menjual obat-obatan keras," ujarnya.

Polisi juga mengungkap, salah satu kios di kawasan Jalan Raya Bogor itu sebenarnya sudah lama dilaporkan tutup oleh pemiliknya. Namun, para penjual diduga tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Berdasarkan keterangan pemilik kios, tempat tersebut sudah sekitar enam bulan tidak beroperasi secara resmi, namun para pelaku diduga membuka kios hanya dalam waktu singkat untuk menghindari pantauan petugas.

"Kios itu sudah lama tutup, informasi dari pemilik, kurang lebih sudah enam bulan. Tapi, mereka tetap kucing-kucingan, buka sekitar satu sampai dua jam, lalu tutup lagi," jelas Wayan.

Sebelumnya, sempat terjadi pelemparan petasan ke arah salah satu kios tersebut. Peristiwa itu diduga dipicu oleh kekesalan warga yang mengetahui aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut.

Saat kejadian, kios diketahui sedang dalam kondisi terbuka sehingga pelemparan petasan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar. Menanggapi kejadian itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.

"Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan kios yang menjual obat-obatan daftar G agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut," ucap Wayan.

Dia menegaskan tindakan main hakim sendiri, seperti pelemparan petasan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, bahkan dapat memicu kebakaran.

"Kami minta masyarakat tidak main hakim sendiri karena tindakan seperti itu bisa mengakibatkan kebakaran di sekitar lingkungan kios," tuturWayan.

Polisi memastikan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Pasar Rebo guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat berbahaya.

(wnv/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |