Polda Metro Ungkap Peran 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel

9 hours ago 6

Tangerang Selatan -

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuatan uang palsu Rp 36 miliar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Ada empat tersangka yang diamankan.

Penggerebekan sindikat uang palsu ini dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat (21/8). Empat tersangka tersebut ialah S, NC, D, dan AB.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan, telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp 100 ribu sejumlah 360 ribu lembar. Kami ulangi, sejumlah 360 ribu lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Victor mengatakan tersangka N, S, dan D diamankan di lokasi penggerebekan. Mereka berperan memproduksi uang palsu tersebut.

"Berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial N, kemudian inisial S, dan juga inisial D. Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut," ujarnya.

Victor mengatakan pengembangan dilakukan dari keterangan tiga tersangka tersebut sehingga tersangka AB berhasil diamankan di wilayah PIK, Jakarta Utara. Dia mengatakan AB berperan memberikan order uang palsu.

"Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ujarnya.

Dia mengatakan dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama, yakni S dan D. Dia mengatakan uang palsu ini rencananya akan diedarkan oleh para tersangka melalui dua pola distribusi.

"Kemudian juga terkait pola distribusi, ini ada dua. Jadi yang pihak yang memberikan modal ini atau memberikan perintah ini dia punya tempat atau jaringan untuk mengedarkan. Sedangkan untuk kelompok yang tadi residivis yang melakukan produksi itu juga punya jaringan untuk mengedarkan. Jadi tidak hasil dari 360 ribu lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi kepada dua sumber nantinya," tuturnya.

Victor menjelaskan para tersangka tinggal secara tertutup di area gudang industri ini. Mereka jarang meninggalkan gudang itu.

"Terkait dengan aktivitas yang mencurigakan, jadi memang yang bersangkutan ini jarang sekali keluar dari, ini areal pergudangan. Dan juga rekan-rekan media bisa lihat ini cukup luas dan cukup jauh juga untuk kita masuk. Memang mereka ini tinggal secara tertutup," kata Victor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan alat printing yang digunakan para tersangka untuk mencetak uang palsu tersebut. Dia menuturkan uang palsu yang dicetak ini memiliki kualitas grade A.

"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," kata Victor.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ. Kemudian juga kami bisa mengamankan alat pressing, kemudian alat berbentuk alat tinta untuk mencetak," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.

Tonton juga video "Pabrik Uang Palsu Terkuak dari Temuan Tas di Stasiun Tanah Abang"

(mib/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |